POTPOURRI

Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Parpol calon peserta pemilu wajib mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum datang melakukan pendaftaran sedangkan dokumen persyaratan dibawa saat mereka datang mendaftar di KPU RI.

JERNIH-Mulai tanggal 1 Agustus 2022, sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta bagi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 di gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat.

Pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024 ada sepuluh parpol yang bakal mendaftar, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, PRIMA, Perindo, PBB, PPP, dan Partai Gelora.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pendaftaran partai peserta Pemilu mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 dan waktu pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, yakni 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Di antara parpol yang mendaftar tersebut ada sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Parpol tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

baca juga: Ini Daftar Parpol yang Siap Ikut Pemilu 2024

Parpol calon peserta pemilu wajib mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum datang melakukan pendaftaran. Sementara pada saat datang mendaftar wajib membawa dokumen persyaratan ke KPU RI.

Pada saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, KPU menyusun beberapa aturan di antaranya membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke gedung KPU hanya 12 orang.

Pada saat tiba di gedung KPU parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju lantai dua KPU. Untuk rombongan lainnya disiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU selama menunggu proses pendaftaran

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim liason officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sipol bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

baca juga: Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024

Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

  1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobi utama kantor
  2. Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan
  3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada ketua umum dan sekjen partai politik
  4. Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai dua KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik
  5. Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang
  6. Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai dua untuk melakukan proses pendaftaran
  7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU
  8. Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU
  9. Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan calon peserta lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. (tvl)

Back to top button