POTPOURRI

Di Daerah Ini Satgas Pangan Temukan Penimbunan Minyak Goreng

Dugaan penimbunan minyak goreng dilakukan di beberapa empat di Indonesia yakni di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

JERNIH-Satgas Polri nampaknya telah mengantungi pihak-pihak yang telah membuat minyak goreng langka di pasaran. Dugaan penimbunan dan penyelewengan minyak goreng dilakukan di sejumlah tempat yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan barang tersebut.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika memberi sinyal temuan adanya penimbunan dan penyelewengan minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia dan kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu,” kata Helmy pada Senin (21/2/2022).

Beberapa temuan Satgas Pangan antara lain; dugaan penimbunan minyak goreng dilakukan di beberapa empat di Indonesia yakni di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Di Makasar Sulawesi Selatan, Satgas Pangan juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga. Mereka menjualnya ke industry untuk mendapatkan untung dari selisih harga.

“Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.

Sementara Kota Kudus Jawa Tengah, Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan minyak goreng dengan air.

Adapun cara Satgas Pangan membuktikan penimbunan adalah dengan membandingkan kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal. Dari situ Satgsa akan melihat ada tidaknya penimbunan.

“Dari temuan ini, Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, yang dijual dalam sehari. Ini dilakukan agar objektif bisa mememukan atau memenuhi syarat sebagaimana dalam Perpres 31 Tahun 2021,” kata Helmy di Mabes Polri, Jakrta, Senin (21/2).

Langkah tersebut dilakukan guna menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Satgas Pangan Polri juga telah menyisihkan sebagian kecil barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya sisa minyak goreng akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.

“Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat,”. (tvl)

Back to top button