Menpan RB Beri Sanksi CPNS yang Undurkan Diri
Tindakan mereka dianggap merugikan negara dan peserta lain karena telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
JERNIH-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, tengah menyusun aturan menjatuhkan sanksi tegas kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermaksud mengundurkan diri.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara,” kata Menpan RB TJahyo Kumolo, pada Senin (30/5/2022).
Dalam beberapa hari ini beredar kabar banyak CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.
Menurut Menteri Tjahyo sikap mereka yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara. Karena selama proses rekrutmen mereka telah dikeluarkan anggaran negara. Demikian pula timbul kerugian negara karena formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
baca juga: Kelabui Leasing, Jurnalis Ini Pasang Plat Nomor Polisi Khusus
Pengeluaran biaya rekrutmen telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga dengan biaya yang telah keluar, seharusnya pemerintah telah mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.
“Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.
Di sisi lain tindakan mereka juga merugikan peserta lain karena telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Politisi PDI-P itu juga meminta agar kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengisi formasi yang ditinggalkan tersebut bila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
baca juga: Ini Imbauan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Hilangnya Putra RK
Sebanyak 100 CPNS mengundurkan diri terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat (27/5/2022). Mereka seluruhnya telah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Sedangkan 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri. Padahal mereka telah dinyatakan lulus.
Angka 442 pengunduran PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru. (Knu)
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. (tvl)