POTPOURRI

Menurut OJK Kelompok Ini Rentan Terjerat Pinjol Ilegal

Masyarakat yang banyak terjerat pinjol ilegal terutama pada kalangan ekonomi menengah ke bawah.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) illegal, Adapun kelompok yang dinilai rentan adalah tenaga pendidik atau guru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi yang mengatakan jika masyarakat yang banyak terjerat pinjol ilegal terutama pada kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Kalau kita lihat pinjol ilegal kan ada satu survei independen. Korbannya paling banyak nomor satu siapa? Guru. Kasihan ya. Kemudian korban PHK, jadi orang yang memang butuh. Dan juga ibu rumah tangga. Jadi kasian banget,” Kata Frederica dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, pada Senin, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Friderica, selain guru maka profesi lain yang juga sering terjerat pinjol ilegal adalah Ibu Rumah Tangga. Selain itu Frederica menengarai masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sasaran pinjol illegal.

“Mereka sangat rentan,” kata Frederica menambahkan.

Adapun jumlah kerugian masyarakat akibat terjerat dari kegiatan keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2022, menembus angka Rp139,03 triliun.

“Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun,” ucapnya.

Aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa jenis entitas. Mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Untuk mencegah semakin banyak korban jatuh, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, pihak OJK bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas. Dengan rincian 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, kata Friderica, sebab banyaknya korban pinjol disebabkan tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

“Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah,”.

Dengan meningkatkan literasi akan membantu masyarakat terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.

“Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5. Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget,”.

Sekadar informasi, pinjaman online ilegal merupakan salah satu jenis entitas yang masuk ke dalam aktivitas keuangan ilegal yang perlu diberantas. (tvl)

Back to top button