Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan
JERNIH-Sejak diluncurkan pada 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah membuktikan kemampuannya dalam mengatasi masalah medis, mulai dari perawatan poliklinik hingga prosedur operasi. BPJS juga terbukti memberikan manfaat yang signifikan dengan memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis.
Namun demikian, tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut penyakit-penyakit yang tidak masuk kedalam jaminan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan dengan tujuan estetik.
- Pengobatan untuk tujuan mengatasi infertilitas
- Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme.
- Pelayanan kesehatan yang berlangsung di luar negeri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Perataan gigi atau ortodonsi.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
- Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kedalam kategori percobaan atau eksperimen.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang terjamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjadi jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan yang sudah menjadi tanggungan dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (tvl)