Ini Empat Kriteria Orang Boleh Gunakan Transportasi Umum Antar Daerah
JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memastikan mulai Kamis (7/5/2020) transportasi antar daerah dilonggarkan. Namun Budi Karya tetap melarang mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun Budi Karya mengingatkan pelonggaran transportasi tersebut tidak diperuntukkan bagi semua orang. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat masuk dalam kriteria mereka yang diijinkan memanfaatkan transportasi tersebut.
“Dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap tidak boleh mudik. Tujuan jelas,” kata Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).
Baca juga: Petugas Langsung Dipecat Jika Ketahuan Terima Uang Loloskan Pemudik
Budi Karya mengingatkan pelanggaran atau relaksasi transportasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Selanjutnya Budi Karya menyebut kriteria mereka yang diijinkan menggunakan transportasi tersebut, yakni;
Pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Baca juga: Pengamat Transportasi : Ini Pasal Berlapis Yang Dilanggar Nekad Mudik
Menurut Budi Karya, kebijakan yang diambilnya terkait pelanggaran relaksasi transportasi telah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Nantinya Tim Gugus Tugas akan menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur pengendalian transportasi selama mudik idhul fitri atau yang dikenal dengan larangan mudik.
Secara rinci aturan tersebut menyebut waktu larangan mudik, yakni untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
(tvl)