Habib Rizieq Bebas Atas Semua Kasus yang Didakwakan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, justru ketinggalan informasi. Saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab, Nurul mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya belum ada info,”ujar Nurul.
JERNIH—Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab, telah dibebaskan secara bersyarat, Rabu (20/7). Berit aitu dikonfirmasi penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, yang membenarkan bahwa kliennya telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” kata Aziz di Jakarta, Rabu (20/7).
Aziz menyebutkan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga kliennya dapat bebas hari ini. “Ada fasilitas yang kami, tim pengacara, ambil,” kata dia, menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, justru ketinggalan informasi. Saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab, Nurul mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya belum ada info,”ujar Nurul.
Habib Rizieq divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, pada Juni 2021. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Habib juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. [inilah]