MoronVeritas

Daftar Kejahatan dan Harta Rampasan Silmy Karim

Satu lagi pejabat kabinet Merah Putih digelandang masuk tahanan. Silmy Karim, mantan Direktur Utama Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, melakukan pemalakan kepada WNA.

WWW.JERNIH.CO –  Akhir Silmy Karim, mantan  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) memakai rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. Wajahnya yang dulu ramah senyum, kini memelas memendam persoalan besar. Serbuan pertanyaan media tak digubrisnya.

Silmy yang sempat masuk daftar tunggu KPK, akhirnya  menyerahkan diri pada 4 Juni 2026. Kejahatan yang ia lakukan, menurut KPK, ternyata sudah berlangsung sejak menjabat Dirjen. Jabatannya sebelum menyerahkan diri ke KPK adalah  Wamen Imipas (2025–2026) dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024).  Berikut daftar kejahatannya.

Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal (KITAS/KITAP)

Kejahatan utama yang dilakukan adalah pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus atau memperpanjang dokumen izin tinggal seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Silmy diduga memanfaatkan otoritasnya untuk menginstruksikan bawahannya melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Sindikat yang melibatkan dirinya secara sengaja diciptakan untuk memperlambat atau mempersulit proses administrasi legalitas Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap, berinvestasi, atau bekerja di Indonesia.

Untuk mempercepat penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), para korporasi penjamin atau WNA diperas untuk membayar biaya tak resmi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per dokumen.

BACA JUGA: Setelah Dicari-cari KPK, Akhirnya Silmy Karim Serahkan Diri

Gratifikasi Berkelanjutan

Penyidik KPK menduga aliran dana haram ini sudah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024). Ia disangkakan menerima gratifikasi atas setiap penerbitan paspor, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya yang diatur melalui sistem setoran berjenjang dari kantor wilayah ke pusat.

Pungutan liar dikumpulkan dari unit pelaksana teknis terbawah (seperti Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat), dialirkan ke tingkat direktorat melalui kepala subdirektorat (TBS dan BGS), hingga akhirnya bermuara ke kantong pejabat tertinggi (SMG dan SK). Aliran dana haram ini terus berjalan secara konsisten bahkan saat Silmy naik jabatan menjadi Wamen Imipas. Total nilai transaksi dari sindikat ini ditaksir menembus angka ratusan miliar rupiah.

Pencucian Uang melalui Bisnis “Towing”

Modus unik yang ditemukan KPK adalah penggunaan uang hasil pemerasan untuk mendirikan usaha jasa angkut kendaraan (towing). Bisnis ini digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul uang (money laundering) agar terlihat seperti pendapatan usaha yang sah.

Berikut Daftar Sitaan Barang yang Dilakukan KPK

Meskipun dalam LHKPN terakhir Silmy Karim tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp234,5 miliar, KPK telah menyita sejumlah aset spesifik yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.

Kendaraan Mewah dan Koleksi Pribadi

KPK mengangkut belasan kendaraan dari kediaman tersangka di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, menggunakan jasa mobil towing:

Mobil Sport: 2 unit mobil sport mewah (aset yang sering dipamerkan namun diduga hasil gratifikasi).

Sepeda Motor: 10 unit motor, termasuk berbagai jenis Moge (Motor Gede), Harley Davidson, dan Vespa koleksi terbatas.

Sepeda Balap: 7 unit sepeda high-end dengan nilai ratusan juta rupiah per unitnya.

Aset Keuangan dan Logam Mulia

Valuta Asing: Gepokan uang dalam bentuk Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, dan Yen Jepang yang ditemukan di “rekening penampung” dan brankas pribadi.

Emas dan Perhiasan: Logam mulia (emas batangan) serta perhiasan berlian yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Aset Kripto: Dari salah satu staf yang menjadi pengelola rekening, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar.

Silmy Karim dijerat dengan Pasal 12 huruf e (Pemerasan) dan Pasal 12B (Gratifikasi) UU Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, posisi Wamen Imipas dibiarkan kosong oleh Istana Kepresidenan sementara proses hukum berlanjut di Gedung Merah Putih KPK.(*)

BACA JUGA: Silmy Karim Dipecat, Terima 100 Juta per Minggu dan Kekayaan 234 Miliar

Back to top button