Inilah Protokol Kesehatan dari Kemendikbud untuk di Sekolah
JAKARTA — Seperti yang telah diputuskan dan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, sesuai dengan jadwal Pendidikan tahun 2020/2021, hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran ini adalah Senin 13 Juli 2020.
Namun, karena pandemi Covid-19 masih terus mewabah, maka protokol Kesehatan guna menghindari resiko penularan harus dilakukan. Seperti disinfektanisasi sekolah sebelum sekolah digunakan, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir di sekolah, dan pengecekan suhu tubuh, sehingga sekolah harus menyediakan thermogun.
Selain itu, sistem pengajaran dilakukan dengan cara yang berbeda pada setiap daerah. Bergantung pada status pandemi daerah tersebut yang diputuskan oleh gugus tugas penanganan dan percepatan Covid-19.
Pada zona kuning dan merah, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/ sederajat, 100 persen pembelajaran dilakukan secara daring. Yaitu siswa belajar di rumah dengan materi dan bahan ajar diberikan melalui media elektronik dan internet oleh guru.
Daerah di zona hijau, diperbolehkan belajar dengan metode tatap muka di sekolah. Dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. Seperti memakai masker, sering mencucui tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak sosial dan protokol lainnya yang ditetapkan oleh kemendikbud.
Namun dalam sebuah video youtube yang berjudul ‘Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau’, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Tetapi jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari hijau ke kuning, maka sekolah wajib ditutup Kembali.”
Video tersebut juga menjelaskan syarat sekolah dapat dibuka Kembali. Nadiem menjelaskan, selain berada di zona hijau, pemerintah daerah harus setuju dengan pembukaan sekolah tersebut, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan terakhir harus ada persetujuan dari orang tua atau wali murid.
Jadi jika orang tua tidak memperbolehkan siswa mengikuti pemebelajaran tatap muka, meski sekolah telah dibuka, kerena merasa khawatir, maka sekolah tidak dapat memaksa siswa tersebut untuk pergi ke sekolah dan siswa dipersilahkan untuk belajar secara daring.
Kemendikbud pun menerbitkan panduan protokol Kesehatan di sekolah dalam kegiatan pembelajaran tatap muka. Berikut beberapa kutipan panduan tersebut:
Yang harus dilakukan sebelum berangkat sekolah:
- Sarapan atau konsumsi gizi seimbang.
- Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, tidak sedang mengalami demam atau suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius, tidak sedang batuk pilek, dan sesak nafas.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya disimpan tisu, serta bawa cadangan. Dan tempat untuk menyimpan masker yang kosong.
- Bawa cairan pembersih tangan (handsanitizer), bawa makanan dan air minum sesuai kebutuhan, dan alat makan sendiri.
- Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat beribadah, alat olahraga, sehingga tidak perlu meminjam.
Yang harus dilakukan selama dalam perjalanan ke sekolah:
- Gunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 m.
- Hindari menyentuh permukaan benda. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
- Cuci tangan atau bersihkan tangan setelah turun dari kendaraan umum atau kendaraan antar jemput.
Sebelum masuk gerbang sekolah:
- Pengantar hanya samapai pada tempat yang telah ditentukan.
- Ikuti pemeriksaan sebelum masuk sekolah, seperti: pemeriksaan suhu tubuh, gejala batuk pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
- Lakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan Pendidikan atau memasuki kelas.
- Tamu yang datang, harung mengikuti protokol Kesehatan di satuan Pendidikan.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar:
- Gunakan masker dan terapkan jaga jarak 1,5 meter.
- Gunakan alat belajar, alat musik, alat makan minum pribadi
- Dilarang pinjam meminjam peralatan.
- Berikan pengumuman secara berulang dan intensif mengenai CTPS, menggunakan masker, dan jaga jarak.
- Melakukan pengamatan visual Kesehatan warga kesatuan Pendidikan, jika ada yang memiliki gangguan Kesehatan maka harus ikuti protokol Kesehatan satuan Pendidikan tersebut.
Setelah Kegiatan Belajar Mengajar
- Tetap menggunakan masker dan lakukan CTPS setelah keluar ruangan kelas.
- Keluar ruangan kelas dan satuan Pendidikan dengan berbaris dan menjaga jarak.
- Penjemput peserta didik harus menunggu ditempat yang telah disediakan dan menjaga jarak.
Perjalan pulang dari sekolah:
- Tetap menggunakan masker selama perjalanan.
- Tidak menyentuh permukaan benda saat berada di transportasi umum atau antar jemput. Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut.
- Cuci tangan setelah turun dari kendaraan umum atau antar jemput
Setelah sampai rumah:
- Lepas alas kaki.
- Tarus barang-barang diluar ruangan dan disinfeksi seperti sepatu, tas, jaket, dan lainnya.
- Bersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan orang di rumah.
- Tetap lakukan Prilaku Hidup Barsih dan Sehat, salah satunya dengan CTPS.
- Jika terjadi demam dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius, gejala flu batuk dan pilek, sesak nafas setelah pulang dari sekolah atau satuan Pendidikan, atau sakit tenggorokan, segera laporkan pada tim Kesehatan satuan Pendidikan.
Adapun protokol Kesehatan di satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Disinfeksi sarana dan prasarana serta lingkungan di sekitar sekolah sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar.
- Memastikan persediaan disinfeksi, perlengkapan CTPS seperti air mengalir, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer.
- Pastikan ketersediaan masker dan pelindung wajah tembus pandang (face shield)
- Pastikan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh berfungsi dengan baik.
- Pantau Kesehatan warga satuan Pendidikan seperti suhu tubuh dan gejala seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
- Laporkan hasil pantauan setelah pelajaranan usai kepada dinas Pendidikan, kantor Agama wilayah Provisnsi, Kantor Agama wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.