Setelah Vaksin Dosis Ketiga Apakah Ada Vaksin Dosis Selanjutnya? Ini Penjelasannya
Vaksinasi dosis ketiga (booster) dilakukan karena terjadi kecenderungan penurunan efektivitas vaksin yang telah diberikan sebelumnya seiring dengan berjalannya waktu.
JERNIH-Memperhatikan bahwa pandemi masih juga belum berakhir, menimbulkan pertanyaaan apakah setelah dilakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan dilakukan lagi vaksinasi dosis berikutnya.
Pertanyaan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) yang mulai dilakukan 12 Januari, karena terjadi kecenderungan penurunan efektivitas vaksin yang telah diberikan sebelumnya seiring dengan berjalannya waktu.
Terlebih dengan adanya varian-varian baru yang disebut tidak mempan dengan vaksin-vaksin yang dibuat awal terjadinya pandemi. Sebab varian-varian baru bermunculan yang, merupakan hasil mutasi berbagai varian, termasuk varian Omicron.
“Belum tahu ditunggu nanti, ada kajian lebih lanjut,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, ketika ditanya tentang kemungkinan ada vaksin berikutnya, pada Rabu (12/1/2022)
Pada kesempatan itu Nadia juga menyebut jika program vaksin dosis ketiga ini tidak bersifat wajib. Namun Nadia menghimbau agar masyarakat ikut mendapatkan vaksin booster dalam upaya meningkatkan antibodi pasca mendapatkan vaksin primer.
“(Vaksinasi) booster tidak wajib tapi sebaiknya dimanfaatkan untuk proteksi pribadi,” kata Nadia, menjawab tentang penolakan masyarakat ikut vaksinasi booster meski telah memenuhi syarat menerima vaksin booster.
Sebagaimana diketahui vaksinasi booster telah direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) sebagai upaya meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis primer/lengkap.
Dijelaskan Nadia untuk pelaksanaan vaksinasi booster tahap awal yakni bulan Januari, pihaknya telah membuat target 21 juta sasaran dengan memberi prioritas bagi lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan. Yang dimaksud dengan kelompok rentan yakni termasuk komorbid dan orang dengan kelainan imunitas.
Nadia juga mengingatkan bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan dengan menunjukkan tiket tersebut di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Sebanyak 244 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kriteria memenuhi syarat menyelenggarakan vaksinasi booster, yakni sudah memperoleh cakupan vaksinasi 70% untuk dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. (tvl)