Mulai 1 April Kecepatan Kendaraan di Atas 120/Jam Bakal Ditilang
Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam
JERNIH-Mulai 1 April 2022 Korlantas Polri bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol. Keputusan itu dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) zsebagai kebijakan yang bagus.
“Kebijakan untuk melakukan e-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol adalah kebijakan yang bagus,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, beberapa hari lalu.
Bagi Kompolnas kebijakan itu dinilai dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol.
“Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” kata Poengky menjelaskan.
baca juga: Pemudik Sudah Bisa Pesan Tiket KA pada H-30
Kompolnas juga memuji pemasangan e-TLE di jalan tol karena akan mendorong penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara bersih. Poengky berharap kebijakan ini mampu menciptakan masyarakat yang patuh berlalu lintas.
“Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel,” sambung Poengky.
“Masyarakat patuh berlalu lintas akan meningkatkan kualitas peradaban Indonesia,” kata Poengky menambahkan.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, nantinya Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Nantinya para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam.
Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Laman Korlantas juga menyebut “Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4,”
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam. Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). (tvl)