Crispy

Bawaslu: Kesalahan Data Pemilih Jadi Sumber Sengketa Pilkada

Pendataan pemilih di Pilkada 2020 harus dengan benar, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan petugas pendataan pemilih Pilkada 2020, agar melaksanakan tugasnya dengan benar, meski saat ini tengah pandemi Covid-19.

Menurut Abhan, jika pemilih yang tidak terdata merasa tidak puas, akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah. Biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dari data pemilih,” kata Abhan, melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Abhan disampaikan selama kunjungannya di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur yang tengah melakukan tahap pencocokan dan penelitian (coklit).

KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengerahkan 905 petugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Hasil kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus ini, kata dia, akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, 9 Desember 2020 mendatang.

Petugas Coklit mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk memutakhirkan data pemilih.

Mereka mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Abhan mengingatkan proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir.

“Data yang diambil merupakan data terbaru dan lengkap sehingga semua terdata dengan baik,” katanya.

Selama tahap coklit, pihak Bawaslu menyebar personelnya untuk melakukan pengawasan berjenjang mulai dari pengawas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Tujuannya semata-mata untuk memastikan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

Sementara anggota Bawalu , Fritz Edward Siregar menyebut, setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, Bawaslu menemukan 5 hal, yakni:

  1. Ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
  2. Ditemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
  3. Ditemukan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
  4. Ditemukan 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
  5. Ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK. (tvl)

Back to top button