Catat, Pelanggan CA Tak Bisa Dijerat Berdasar UU ITE
Dia bilang, yang harusnya ditindak adalah para mucikari dalam bisnis lendir itu sebab memiliki peran penting dan aktif dalam hal komersialisasi seks.
JERNIH- Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan pesinetron Casssandra Angeline, Kepolisian tak bisa menindak para pelanggan yang sudah menikmati tubuh sang bintang, termasuk yang tertangkap basah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelanggan hanya bersifat pasif. Mereka, layaknya konsumen yang membeli sepatu ketika dipromosikan lewat media sosial. Pernyatan Zulpan tersebut, sekaligus merespon usulan Komnas Perempuan yang meminta menindak pula para konsumen Cassandra Angelie.
Dia bilang, yang harusnya ditindak adalah para mucikari dalam bisnis lendir itu sebab memiliki peran penting dan aktif dalam hal komersialisasi seks.
“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” katanya.
Berdasar Undang-Undang ITE, seperti dilansir Jpnn, Zulpan mengatakan, yang mengunggah dan mempromosikan di media sosial yang harus ditindak. Sementara pelanggan, hanya sebagai pengguna. Makanya, penyidik tak turut serta menjerat pasien CA ketika ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/12/2021), malam sekitar pukul 21:30.[]