Ini Syarat Akad Nikah di Luar KUA di Era New Normal
Jakarta – Berencana nikah saat era new normal? Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan terkait pelayanan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) seperti di rumah, masjid atau gedung pertemuan.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutup dari situs resmi Kementerian Agama.
Dalam edaran itu juga disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. “Sedangkan pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Bimas Islam, lanjutnya, menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal). “Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan ini juga untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. “Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” tambahnya.
Berikut ketentuan nikah di era new normal:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. [*]