Penipuan Badal Haji dan Dam 140 Jemaah Senilai Rp1,4 Miliar Terungkap, Oknum KBIH Terlibat

JERNIH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berhasil membongkar dugaan praktik penipuan masif berkedok layanan badal haji dan penggelapan dana pembayaran dam (denda) yang melibatkan oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Nilai transaksi ilegal dari jaringan yang disebut sebagai “kartel haji” ini teridentifikasi menembus angka Rp 1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim pelindungan jemaah Kemenhaj bersama tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dari unsur KBIH di Arab Saudi pada Minggu (8/6/2026) malam.
“Tadi malam sudah kami amankan, sudah kami interogasi, dan uangnya juga kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Dahnil saat diwawancarai tim Media Center Haji di Jeddah, Arab Saudi, pada Senin (8/6/2026).
Dahnil membeberkan bahwa musim haji 2026 ini mencatat sedikitnya 140 jemaah Indonesia menjadi korban penipuan badal haji. Modus yang dilancarkan oknum petugas KBIH tersebut berkolaborasi dengan pihak mukimin (warga yang menetap di Arab Saudi) dengan memasang tarif miring sebesar Rp 10 juta per orang.
Tarif tersebut dinilai tidak logis dan patut dicurigai secara fundamental berdasarkan kalkulasi aturan haji. Biaya resmi haji domestik (dakhili) bagi masyarakat lokal di Arab Saudi saja sudah mencapai lebih dari Rp 40 juta per orang.
Seseorang yang menjadi petugas badal hanya diperbolehkan membadalkan satu nama jemaah dalam satu kali musim haji. “Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu,” jelas Dahnil.
Untuk mengelabui korban, pelaku membuat satu video dokumentasi ihram dan lafal niat yang diganti-ganti namanya secara bergantian (misal untuk jemaah X, lalu take ulang untuk jemaah Y), kemudian mengirimkan video manasik di Arafah, Muzdalifah, hingga Mina tersebut sebagai bukti palsu terlah terlaksananya ibadah.
Selain urusan badal, tim investigasi gabungan juga mengendus adanya penggelapan dalam pengelolaan pembayaran dam hadyu. Berdasarkan aturan resmi, pembayaran dam wajib disetorkan melalui Adahi, lembaga resmi penunjukan pemerintah Arab Saudi untuk tata kelola penyembelihan hewan kurban.
Pola kecurangan yang dilakukan oleh oknum KBIH tersebut terlihat ketika pihak KBIH tetap menagih biaya dam kepada jemaah senilai 720 riyal, setara dengan tarif resmi di Adahi. Dana tersebut tidak disetorkan ke Adahi, melainkan dibelikan hewan kurban melalui jalur belakang via mukimin dengan harga miring sekitar 400 riyal. Selisih keuntungan sekitar 320 riyal per jemaah tersebut masuk ke kantong pribadi oknum.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah jemaah mengadu ke posko Kemenhaj karena tidak mendapatkan kertas bukti pembayaran resmi dari Adahi meskipun dana telah disetorkan penuh ke pihak KBIH.
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Operasional KBIH Asal Jawa Barat
Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana berat bagi seluruh komplotan yang terlibat. Salah satu instansi KBIH yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus ini diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat.
“Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menyampaikan secara resmi siapa saja yang terlibat setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Dahnil. Ia menegaskan, proses hukum akan dikoordinasikan secara ketat melibatkan otoritas penegak hukum Arab Saudi maupun regulator di Indonesia.
Dahnil mengingatkan bahwa fungsi esensial KBIH adalah membimbing ibadah umat dengan akhlak dan profesionalisme tinggi, bukan justru mengomodifikasi jemaah demi keuntungan materi sepihak. Dalam waktu dekat, Kemenhaj juga akan merilis daftar KBIH profesional yang memiliki komitmen pelayanan bersih demi melindungi perjuangan sebagian besar KBIH lain yang jujur di lapangan.






