Kementerian Desa Keluarkan 10 Aturan Pelayanan Publik saat New Normal
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengeluarkan rilis protokol kesehatan terhadap Pelayanan Publik saat kenormalan baru atau new normal. Protokol tersebut berlaku di seluruh wilayah pedesaan yang ada di Tanah Air.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan protokol tersebut nantinya tak hanya berfungsi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, juga mengubah sikap dan perilaku masyarakat desa.
“Insya Allah akhirnya perubahan budaya, yaitu budaya hidup bersih, hidup tertib, disiplin dan hidup-hidup baik lainnya yang terus dikembangkan di desa,” katanya di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, dalam protokol tersebut terdapat 10 aturan yang harus dilaksanakan pemerintah desa wajib, yakni:
- Membersihkan tempat pelayanan dengan desinfektan,
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun,
- Menyediakan tempat sampah tertutup,
- Memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter,
- Menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,
- Memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan,
- Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol,
- enyiapkan daftar hadir,
- Menerapkan sistem antrean di pintu masuk, dan
- Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Sementara, ketentuan yang harus ditaati pengguna layanan publik wajib, yakni;
- Dalam kondisi sehat,
- Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan,
- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah,
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter,
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain,
- Saat tiba di rumah segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian