Crispy

Mangkir, Senator Rafiq Al Amri Didesak Taat Hukum; Opsi Penjemputan Paksa Mengemuka

Sehubungan urusan mangkir dari pemanggilan demi hukum tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina, pada tayangan tvOneNews berjudul “Pakar Hukum UMJ: Pemanggilan Paksa Saksi oleh Majelis Hakim Sesuai Aturan”, menyatakan bahwa dalam KUHAP dikenal adanya panggil paksa dan jemput paksa. Ibnu menegaskan bahwa pemanggilan paksa itu sah menurut hukum, diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah tidak dipenuhi.

JERNIH– Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, memasuki fase krusial. Setelah tidak memenuhi panggilan pertama, Rafiq kembali mangkir pada pemanggilan kedua oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah—tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.

Situasi ini bukan lagi sekadar soal ketidakhadiran. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, beberapa waktu lalu  menegaskan, pemanggilan terhadap Rafiq telah dilakukan sesuai prosedur. Surat panggilan resmi telah dilayangkan, termasuk pemanggilan kedua yang secara eksplisit diterbitkan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.

“Pemanggilan terhadap saudara Rafiq Al Amri telah dilakukan. Adapun terkait ketidakhadiran yang bersangkutan belum ada alasan yang patut dan wajar,” kata Kombes Pol Djoko.

Dokumen pemanggilan saksi kedua yang beredar juga memperlihatkan secara rinci dasar hukum yang digunakan penyidik, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur prosedur pemanggilan anggota legislatif. Dengan demikian, secara administratif dan hukum, pemanggilan tersebut dinyatakan sah.

Namun hingga waktu pemeriksaan berlalu, Rafiq kembali tidak hadir. Sebelumnya, Rafiq menyebutkan tengah berada di Jakarta dan memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga mempertanyakan aspek administratif terkait tembusan izin Presiden kepada Badan Kehormatan DPD.

Perkara ini berawal dari laporan Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Prof Zainal Abidin, yang dilayangkan sejak 2024. Dua tahun berjalan, penanganannya dinilai berjalan lambat.

Forum Peduli Negeri (FPN) bahkan secara terbuka menyuarakan kegelisahan publik atas mandeknya proses tersebut. “Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan membuat masyarakat menanti dengan ketidakpastian. Sudah hampir dua tahun, namun belum ada pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Ketua FPN, Safrianti. Namun di tengah lambannya proses, sikap tidak kooperatif dari pihak yang dipanggil justru memperkeruh keadaan.

FPN kini mendorong Rafiq untuk menunjukkan keteladanan sebagai wakil rakyat. “Seorang senator semestinya memberi contoh. Menghormati hukum itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika rakyat diminta taat, maka wakil rakyat harus lebih dulu menunjukkan kepatuhan itu,” kata Safrianti.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh ditawar. “Hukum memandang siapa pun warga negara sebagai sederajat. Karena itu, pejabat publik justru harus tampil paling depan dalam menghormati proses hukum, bukan menghindarinya,” ujarnya. Ia khawatir, berulangkali mangkir bisa membuat publik melihat hukum seolah punya kelas-kelas.  “Ini berbahaya. Negara hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.”

Dalam perspektif hukum, situasi ini sebenarnya memiliki jalur yang jelas.  Sehubungan urusan mangkir dari pemanggilan demi hukum tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina, pada tayangan tvOneNews berjudul “Pakar Hukum UMJ: Pemanggilan Paksa Saksi oleh Majelis Hakim Sesuai Aturan”, menyatakan bahwa dalam KUHAP dikenal adanya panggil paksa dan jemput paksa. Ibnu menegaskan bahwa pemanggilan paksa itu sah menurut hukum, diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah tidak dipenuhi.

Pandangan serupa juga tercermin dalam kajian Hukumonline berjudul “Jerat Pidana Menolak Panggilan sebagai Saksi” yang menegaskan bahwa seseorang yang telah dipanggil secara sah wajib hadir, dan dapat dikenai sanksi pidana apabila tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Lebih jauh, dalam praktik hukum acara pidana, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai penjemputan paksa. Dalam kajian akademik Fakultas Hukum Universitas Pattimura disebutkan bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dijemput secara paksa oleh penyidik guna kepentingan pemeriksaan.

Prinsip ini juga sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti penting dalam perkara pidana, sehingga kehadiran saksi menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam proses hukum.

Dengan demikian, ketika pemanggilan telah dilakukan dua kali dan tidak diindahkan, penyidik memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah lebih tegas.

Polda Sulteng kini berada pada titik penentuan. Di satu sisi, mereka dituntut profesional dan berhati-hati karena yang dipanggil adalah pejabat publik. Di sisi lain, publik menunggu ketegasan: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

FPN meminta aparat tidak ragu menjalankan kewenangannya.

“Penanganan yang jelas, transparan, dan tegas akan menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai hukum terlihat ragu-ragu,” kata Safrianti. [radar palu/metro sulteng]

Back to top button