Crispy

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Empat Miliar Digagalkan

BENGKULU-Sebanyak lebih kurang 18.031 (Delapan belas ribu tiga puluh dua) ekor benih lobster berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu dari upaya diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan benih lobster tersebut, sama dengan berhasil menyelamatkan kerugian negara sektor sumber daya ikan senilai Rp 4.508.000.000 (empat milyar lima ratus delapan juta rupiah).

Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, SH, dan Pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu, dalam Press Conference, pada hari Selasa (28/01/2020) di Lobby Gedung Reskrim Polda Bengkulu menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat, yang mana setelah kita tindak lanjuti diketahui bahwa kedua orang pelaku inisial AP dan IW diketahui akan menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova sehingga Anggota kemudian melakukan pengamanan saat melintasi Kabupaten Jambi”.

Saat dilakukan pengecekan dalam mobil, diketahui pelaku mengemas benih lobster dalam tiga box storofoam dan kardus yang secara keseluruhan berisi 18.031 benih lobster siap diselundupkan. 

“Saat diamankan anggota pada hari Sabtu (25/01/2020) yang lalu, benih lobster disimpan dalam 3 (tiga) box strofoam warna putih dan 1 (satu) box kardus warna coklat yang berisikan 77 (tujuh puluh tujuh) kantong plastik yang didalamnya terdapat + 18.031 (lebih kurang delapan belas ribu tiga puluh dua) “.

Saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan di Polda Bengkulu. Kedua pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya barang bukti berupa benih lobster sebanyak + 18.031 (lebih kurang delapan belas ribu tiga puluh dua) ekor akan dilepas ke Perairan Laut disekitar Pulau Tikus. Pelepasan bibit loster ini bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu, dan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.

(tvl)

Back to top button