Pimpinan KPK Sudah Tandatangani 50 Surat Perintah Penyadapan
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim telah menerbitkan surat perintah penyadapan sekitar 50 buah. Hal itu dilakukan KPK dalam upaya penindakan kasus korupsi di bawah kendali pimpinan KPK yang baru.
Menurut Alex, penerbitan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan (Sprindap) merupakan bukti bahwa penindakan terus dilakukan KPK.
“Banyak yang sudah kita keluarkan, termasuk sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas itu tidak mempersulit kerja KPK. Hampir semua sprindap yang kita mintakan izin, dikabulkan kok,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
Pernyataan Alex bertolak belakang dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1/2020) lalu, mengaku belum meneken surat perintah penyadapan.
Baca juga: Dalam Dua Bulan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus
“Ya sekarang sudah, kan harus dibuat dulu SOPnya. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir tiap hari saya tanda tangan sprindap,”kata Alex menjelaskan.
Ketika ditanya tentang buronnya eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi, Alex menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tetap mencari dua tersangka kasus korupsi tersebut.
“Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), artinya kita serius untuk mencari orang itu,” kata Alex.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum menerima izin permohonan penyadapan. Bahkan Firli memastikan, saat itu penyidiknya tidak sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.
“Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
(tvl)