Prof Budi Kagramanto: Hukuman Mati dalam Kasus PT ASABRI Hancurkan Iklim Investasi
- Sejauh ini, hukuman mati hanya untuk kasus narkoba dan terorisme.
- Belum pernah ada tindak pidana korupsi bidang asuransi divonis mati.
JERNIH — Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Budi Kagramanto mengatakan jika hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT ASABRI dikabulkan, pasar modal dan pertumbuhan investasi dalam negeri pasti negatif.
“Penjara seumur hidup saja akan berpengaruh terhadap perkembangan dan kejauan industri pasar modal dan investasi dalam negeri,” kata Prof Budi kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021. “Tim kuasa hukum Heru Hidayat harus benar-benar mengawal penanganan perkara PT ASABRI di pengadilan negeri.”
Situasi makin tak negatif bagi investasi jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati. Setelah itu akan ada banding, kasasi, dan grasi kepada presiden ditolak.
“Investor yang menanamkan modal di Indonesia akan semakin sedikit. Semoga itu tidak terjadi,” lanjut Prof Budi. “Saya juga melihat tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat berbeda dengan surat dakwaan jaksa.”
Ia juga mempertanyakan apakah sudah saatnya seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati? Menurutya, itu belum pernah ada. Hukuman mati sejauh ini hanya untuk kasus narkoba dan terorisme.
Jika dibandingkan dengan kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang notabene pejabat tinggi disumpah namun melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan perekonomian negara sedang kacau, sangat berbeda.
Juliari Batubara sebelumnya hanya divonis 11 tahun penjara oleh jaksa. Majelis hakim memvonis 12 tahun.
Prof Budi menyebut bahwa bentuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di Indonesia itu antara lain adalah terorisme, narkoba, dan korupsi. Namun, katanya, kalau tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal seperti kasus Heru Hidayat ini, belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.
“Jadi, jika Heru Hidayat divonis mati, perekonomian nasional akan terpengaruh,” ujar Prof Budi. “Itu sangat berat dan riskan bagi perekonomian dan perkembangan investasi di Indonesia.”
Para investor luar dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, menjadi khawatir. Namun, katanya, bukan berarti jika mereka melakukan tindak pidana korupsi ekonomi dibiarkan saja. Tetap harus ada proses hukum.
“Namun apabila dijatuhkan sanksi hukuman mati ya pengaruhnya besar. İndonesia saat ini masih membutuhkan investasi besar bagi kelanjutan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dengan mengundang investor pasar modal, baik luar negeri maupun dalam negeri,” tuturnya.
Prof Budi juga mempertanyakan apakah kasus itu gagal bayar atau murni kerugian negara.”Kalau asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI itu BUMN, pemegang sahamnya pemerintah. Ini kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari nasabah.
“Kejaksaan Agung seharusnya bisa membedakan uang negara dan bukan uang negara,” kata Prof Budi. “Yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan mengganggu keuangan negara.”
Mengenai tuntutan yang berbeda dengan dakwaan, Prof Budi mengatakan itu harus diselesaikan terlebih dulu sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan.
“Harus sesuai antara dakwaan dan putusan. Jadi, kalau nanti hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, pasti Heru Hidayat akan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke MA,” kata Pro Budi.
Senada dengan Prof Budi, analis senior CSA Research Institut Reza Priyambada mengatakan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.
Mengenai pengaruh hukuman mati terhadap Heru Hidayat dan masa depan investasi, Reza mengatakan; “Jangan-jangan upaya restrukturisasi portofolio juga akan dianggap pelanggaran hukum, sehingga orang akan cari aman.”
Lalu, kata Reza, orang akan mengatakan tdiak perlu lah berinvestasi di surat berharga daripada kelak diminta pertanggung-jawaban. Reza juga merasa aneh dengan penanganan kasus PT ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Jaksa harus melihat kasus ini dalam ranah pasar modal.
“Hukuman mati juga harus dilihat kasusnya dari dalam pasar modal,” katanya.