Skor 3-1: Mahkamah Agung AS Pukul Telak Donald Trump, dari Isu Pemilu hingga Skandal Pelecehan

JERNIH — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi merilis rangkaian putusan krusial yang melibatkan Presiden Donald Trump. Hasilnya menjadi tamparan keras bagi sang presiden: dari empat perkara besar yang disidangkan, Trump menderita kekalahan telak dengan skor 3-1.
Isu-isu yang diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi di AS ini bergerak sangat luas, mulai dari batasan wewenang eksekutif presiden atas lembaga independen, hak pilih warga negara, hingga vonis kasus kekerasan seksual.
1. Kemenangan Trump (Skor 1): Kuasa Pecat Anggota Lembaga Independen Diperluas
Mengutip laporan Al Jazeera, satu-satunya kemenangan Trump diraih dalam pemungutan suara dengan hasil 6-3. Mahkamah Agung memutuskan untuk memperluas kekuasaan eksekutif presiden untuk memecat anggota lembaga independen pemerintah tanpa harus memberikan alasan khusus.
Putusan ini berakar dari tindakan Trump tahun lalu yang mendepak Rebecca Slaughter, seorang anggota Komisi Perdagangan Federal (FTC) dari kubu Demokrat, disinyalir akibat perbedaan visi kebijakan. Slaughter sempat memenangkan gugatan di pengadilan rendah karena dinilai melanggar aturan perlindungan yang dibuat Kongres.
Putusan ini meruntuhkan preseden hukum tahun 1935 yang selama ini melindungi pemimpin lembaga regulator dari pemecatan sepihak oleh presiden. Ini menjadi angin segar bagi Trump yang sejak awal masa jabatan keduanya agresif merombak struktur pemerintahan demi menempatkan sekutu politiknya di posisi kunci.
Trump memuji putusan ini sebagai kemenangan historis yang sangat dibutuhkan. Sebaliknya, Hakim Agung Sonia Sotomayor melayangkan kritik tajam dan menyebut teori kekuasaan eksekutif ini setengah matang serta berpotensi memicu kekacauan. Senator Demokrat Elizabeth Warren juga menuding Trump sengaja merebut kontrol lembaga independen demi melayani kepentingan teman-teman miliardernya.
2. Kekalahan Pertama: Pemecatan Gubernur The Fed Lisa Cook Diblokir
Meski kuasa memecat diperluas, Mahkamah Agung memberikan pengecualian mutlak demi menjaga independensi bank sentral AS (Federal Reserve). Lewat keputusan tipis 5-4, hakim memblokir upaya Trump untuk mendepak Gubernur The Fed, Lisa Cook.
Trump berusaha menyingkirkan Cook dengan dalih tuduhan penipuan hipotek yang belum terbukti. Namun, Cook membantah dan menilai tuduhan itu hanyalah kedok politik karena dirinya menolak tekanan Trump yang menginginkan penurunan suku bunga. Sebagai catatan, tidak ada presiden AS sejak tahun 1913 yang pernah mencoba memecat Gubernur The Fed.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa independensi The Fed—baik secara fakta maupun tampilan di mata publik—adalah hal yang sangat sakral bagi stabilitas ekonomi dunia, sehingga tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Hakim menilai Trump gagal memenuhi prosedur perlindungan hukum yang menjadi hak Cook. Trump merespons sengit dan menyatakan akan segera mengambil tindakan lanjutan.
3. Kekalahan Kedua: Aturan Mail-in Voting (Pemberian Suara Lewat Pos) Sah
Pukulan berikutnya bagi Trump datang dari sektor kepemiluan. Mahkamah Agung dengan suara 5-4 menolak gugatan Komite Nasional Republikan (RNC) terhadap undang-undang di negara bagian Mississippi. Undang-undang tersebut mengizinkan surat suara yang dikirim lewat pos tetap dihitung, selama memiliki cap pos maksimal pada hari pemilihan dan tiba dalam waktu lima hari kerja setelahnya.
Trump merupakan kritikus vokal sistem mail-in ballot dan tanpa bukti terus menuduh sistem ini sarat kecurangan yang membuatnya kalah dari Joe Biden pada Pilpres 2020 lalu. Maret lalu, Trump sempat menerbitkan perintah eksekutif untuk memperketat aturan ini namun dijegal pengadilan rendah.
Dua hakim konservatif, John Roberts dan Amy Coney Barrett, membelot dan bergabung dengan tiga hakim liberal untuk memenangkan aturan ini. Barrett menegaskan bahwa hukum federal mengatur kapan suara harus diberikan, sementara hukum negara bagian mengatur kapan suara harus diterima.
Putusan ini krusial bagi Demokrat yang secara statistik lebih banyak menggunakan metode pos. Apalagi, Partai Republik kini terancam kehilangan mayoritas tipis mereka di parlemen dalam pemilu paruh waktu (midterm) mendatang. Pemimpin Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menyambut baik putusan ini sebagai penegakan prinsip dasar demokrasi.
4. Kekalahan Ketiga: Vonis Kasus Pelecehan Seksual $5 Juta Tetap Berlaku
Mahkamah Agung juga menolak mentah-mentah upaya hukum Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan dirinya bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap kolumnis majalah, E. Jean Carroll.
Pada Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan terhadap Carroll di sebuah pusat perbelanjaan New York pada tahun 1996 silam. Kasus ini mencuat setelah Carroll menulisnya dalam buku yang terbit tahun 2019, yang kemudian direspons Trump dengan menyebutnya “orang gila”. Trump diwajibkan membayar ganti rugi sebesar $5 juta.
Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyatakan keputusan MA ini mengakhiri segala upaya pelarian Trump dari tanggung jawab hukum. Di sisi lain, Trump meradang di media sosial dan menyebut kasus ini sebagai sebuah “kasus palsu” serta menuduhnya sebagai bagian dari perang hukum (lawfare) untuk menjatuhkan dirinya.
Menanti Putusan Besar Berikutnya
Mahkamah Agung AS dijadwalkan menyelesaikan seluruh pembacaan opininya pekan ini sebelum memasuki masa reses musim panas. Publik kini bersiap menanti sejumlah putusan krusial lain yang dijadwalkan keluar pada hari Selasa, di antaranya:
- Gugatan terhadap perintah eksekutif Trump yang ingin menghapus hak kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship)—sebuah preseden hukum yang sudah bertahan lebih dari 150 tahun di AS.
- Dua kasus terkait larangan negara bagian bagi atlet transgender untuk berpartisipasi dalam kompetisi olahraga putri di sekolah.
- Gugatan terkait batasan jumlah dana kampanye yang boleh dibelanjakan kandidat politik hasil koordinasi langsung dengan partai mereka.






