Crispy

Vaksin Covid-19 untuk Penderita Kanker, Ini Syaratnya

JERNIH – Di masa pandemi, para penderita penyakit penyerta (komorbid), seperti kanker, termasuk dalam kelompok berisiko tinggi yang juga membutuhkan vaksin COVID-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun tidak semua penderita kanker bisa mendapatkan vaksin.

Pasien kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19. “Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” ujar Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Tubagus Djumhana Atmakusuma.

Jumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik yang dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, serta pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Jumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Cut Putri Arianie menambahkan upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melalui upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Saat ini, telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan.

“Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia. Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” ujarnya. [*]

Back to top button