Lagi, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diduga Korupsi

Usai Hery Susanto, kali ini giliran Yeka Hendra Fatika. Dua orang anggota Ombudsman yang tanpa sadar telah membuka borok lembaga benteng terakhir kasus hukum Indonesia.
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kasus ini membuka tabir bagaimana wewenang pengawasan negara diputarbalikkan demi melayani kepentingan korporasi besar.
Yeka Hendra Fatika adalah Anggota Ombudsman RI yang membidangi urusan substansi perekonomian, komoditas, dan pangan. Posisi strategis inilah yang ia manfaatkan untuk masuk ke dalam pusaran korupsi komoditas terbesar di Indonesia.
Kasus ini berakar dari kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2022. Saat itu, Yeka menginisiasi investigasi resmi Ombudsman atas kelangkaan tersebut dan memerintahkan timnya melakukan survei di 34 provinsi. Namun, hasil investigasi tersebut dirombak total secara melawan hukum oleh Yeka sendiri.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya mengusut kelangkaan, diubah substansinya menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Manipulasi ini ditujukan untuk memuluskan kepentingan ekspor korporasi sawit raksasa.
Lebih jauh, Yeka secara ilegal membocorkan dokumen LHP rahasia tersebut kepada pihak eksternal, yakni advokat Marcella Santoso dan tim hukum korporasi kelapa sawit. Dokumen tersebut kemudian dijadikan “senjata pamungkas” oleh korporasi (seperti Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau) untuk menggugat Kementerian Perdagangan di PTUN dan perdata.
Manipulasi sistematis ini berdampak fatal: putusan PTUN tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim yang sempat memutus lepas (onslag) sejumlah korporasi hitam dari jerat hukum pidana korupsi minyak goreng.
Terkait nominal suap, pihak Kejagung mengungkapkan bahwa Yeka Hendra menerima aliran dana segar dari korporasi kelapa sawit, salah satunya PT Wilmar Group. Transaksi tersebut dilakukan secara terselubung menggunakan rekening pihak ketiga atau atas nama orang terdekat (nominee).
Selain uang tunai yang mengalir ke rekening tersebut, Yeka juga dijanjikan sejumlah proyek bisnis di bawah bendera perusahaan yang terafiliasi dengan grup korporasi tersebut di kemudian hari. Nominal pastinya saat ini masih terus didalami secara intensif oleh penyidik Jampidsus bersamaan dengan pelacakan aset (asset tracing).
Penangkapan Yeka Hendra bukanlah kasus tunggal. Kasus ini merupakan kelanjutan dari gempa tektonik hukum yang mengguncang Ombudsman semenjak April 2026, ketika Hery Susanto (Ketua Ombudsman RI yang baru menjabat enam hari) ditangkap oleh Kejagung.(*)
BACA JUGA: Ironi Hery Susanto, Ketua Obudsman Diduga Terima Suap





