MoronVeritas

Menimbang Burhanuddin Abdullah, Antara Rekam Jejak Senior dan Bayang-Bayang Kasus Masa Lalu

Pria yang pernah memimpin bank sentral di era 2003–2008 ini dikabarkan masuk radar calon kuat pengganti Perry Warjiyo. Di balik kepiawaian ekonominya, ada perjalanan hukum yang tak bisa dilupakan.

WWW.JERNIH.CO – Nama mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, mendadak hangat diperbincangkan di panggung ekonomi nasional. Sosok ekonom senior ini mencuat sebagai salah satu kandidat kuat yang digadang-gadang masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo.

Munculnya nama Burhanuddin menarik perhatian publik karena memadukan pengalamannya yang amat panjang di ranah makroekonomi dengan rekam jejak perjalanan kariernya yang diwarnai dinamika politik serta dinamika hukum.

Pria kelahiran Garut, 10 Juli 1947, ini bukanlah nama asing di lingkaran kebijakan moneter dan keuangan Indonesia. Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (1974) dan pemegang gelar Master of Arts di bidang Ekonomi dari Michigan State University (1984) ini membesarkan kariernya melalui proses panjang di bank sentral.

Puncak karier teknokratisnya ditandai saat ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2001. Tak lama kemudian, ia dipercaya memimpin otoritas moneter tertinggi tanah air sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2003–2008. Di kancah internasional, Burhanuddin juga pernah mengemban peran strategis sebagai Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) mewakili Indonesia.

BACA JUGA: Destry Damayanti Gantikan Perry Warjiyo untuk Sementara

Belakangan, kiprah Burhanuddin kembali menguat seiring kedekatannya dengan lingkaran pemerintahan. Pada Pilpres 2024, ia memegang posisi vital sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Pengalaman tersebut membawanya pada sejumlah amanah strategis baru, seperti Komisaris Utama PT PLN (Persero) serta Ketua Tim Pakar dan Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Di balik moncernya rekam jejak profesional tersebut, sepak terjang Burhanuddin tak lepas dari catatan kelam kasus hukum. Pada tahun 2008—di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur BI—ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.

Aliran dana tersebut diketahui disalurkan untuk amandemen Undang-Undang Bank Indonesia serta penyelesaian masalah hukum para mantan direksi BI. Pada 29 Oktober 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Burhanuddin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Maret 2010.

Masuknya Burhanuddin dalam bursa pimpinan bank sentral memicu diskusi hangat. Di satu sisi, pendukungnya menilai kompetensi, pemahaman makroekonomi, serta kepemimpinannya di era krisis menjadi nilai tambah yang memadai untuk mengawal stabilitas Rupiah dan inflasi.

Di sisi lain, catatan hukum di masa lalu diperkirakan akan menjadi sorotan tajam, terutama dalam pengujian di DPR maupun persepsi pelaku pasar keuangan global yang sangat sensitif terhadap aspek integritas dan tata kelola (good governance) institusi bank sentral. Bagaimanapun, keputusan akhir berada di tangan Presiden dan proses fit and proper test di DPR RI untuk menentukan arah kepemimpinan Bank Indonesia ke depan.

Persoalannya, kasus hukum yang menjerat Burhanuddin justru berada di lingkungan Bank Indonesia.(*)

BACA JUGA: Mengapa Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI di Tengah Gejolak Rupiah?

Back to top button