Wilayah ini Masih PPKM Level 4
Dari seluruh wilayah di Indonesia masih terdapat enam wilayah dengan status PPKM level 4.
JERNIH-Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021. Terdapat sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Daftar daerah yang masih menerapkan level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Tingkta Desa dan Keluruhan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021 dan menjadi patokan status level PPKM masing-masing daerah sampai 18 Oktober 2021.
Berikut daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4, yakni ;
Aceh, Level 4 yakni Kabupaten Pidie
Sumatera Utara, level 4, nihil
Sumatera Barat level 4 yakni Kota Padang
Riau, level 4, nihil
Jambi, level 4, nihil
Sumatera Selatan, level 4, nihil
Bengkulu, level 4, nihil
Lampung, level 4, nihil
Kepualaun Babel, level 4 yakni Kabupaten Bangka
Kepulauan Riau, level 4, nihil
Nusa Tenggara Barat, Level 4, nihil
Nusa Tenggara Timur, level 4, nihil
Kalimantan Barat, level 4, nihil
Kalimantan Tengah, level 4, nihil
Kalimantan Selatan level 4, yakni kota Banjarmasin
Kalimantan Timur, level 4, nihil
Kalimantan Utara, level 4, yakni Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan
Sulawesi Utara, level 4, nihil
Sulawesi Tengah, level 4, nihil
Sulawesi Selatan, level 4, nihil
Sulawesi Tenggara, level 4, nihil
Gorontalo, level 4, nihil
Sulbar, level 4, nihil
Maluku, level 4, nihil
Maluku Utara, level 4, nihil
Papua, level 4, nihil
Papua Barat, level 4, nihil. (tvl)