Oikos

Wilayah ini Masih PPKM Level 4

Dari seluruh wilayah di Indonesia masih terdapat enam wilayah dengan status PPKM level 4.

JERNIH-Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021. Terdapat sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Daftar daerah yang masih menerapkan level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disiase 2019 di Tingkta Desa dan Keluruhan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021 dan  menjadi patokan status level PPKM masing-masing daerah sampai 18 Oktober 2021.

Berikut daerah yang masih masuk kategori PPKM level 4, yakni ;

Aceh, Level 4 yakni Kabupaten Pidie

Sumatera Utara, level 4, nihil

Sumatera Barat level 4 yakni Kota Padang

Riau, level 4, nihil

Jambi, level 4, nihil

Sumatera Selatan, level 4, nihil

Bengkulu, level 4, nihil

Lampung, level 4, nihil

Kepualaun Babel, level 4 yakni Kabupaten Bangka

Kepulauan Riau, level 4, nihil

Nusa Tenggara Barat, Level 4, nihil

Nusa Tenggara Timur, level 4, nihil

Kalimantan Barat, level 4, nihil

Kalimantan Tengah, level 4, nihil

Kalimantan Selatan level 4, yakni kota Banjarmasin

Kalimantan Timur, level 4, nihil

Kalimantan Utara, level 4, yakni Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan

Sulawesi Utara, level 4, nihil

Sulawesi Tengah, level 4, nihil

Sulawesi Selatan, level 4, nihil

Sulawesi Tenggara, level 4, nihil

Gorontalo, level 4, nihil

Sulbar, level 4, nihil

Maluku, level 4, nihil

Maluku Utara, level 4, nihil

Papua, level 4, nihil

Papua Barat, level 4, nihil. (tvl)

Back to top button