Politeia

Beberapa Fakta terkait Kecelakaan KA dan Sopir Green SM

Mobil Green SM mati secara mendadak di perlintasan sebidang. Pada saat sopir ingin keluar namun tak bisa membuka pintu taksi.

JERNIH-Polisi menetapkan sopir Taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4) malam.

Berikut beberapa fakta yang terungkap terkait kecelakaan KA dan sopir green SM;

Kecelakaan dipicu taksi Green SM mogok

Kecelakaan tersebut terjadi dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Akibatnya satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

Mesin taksi Green SM mati mendadak sopir terkunci didalamnya

Mobil Green SM mati secara mendadak di perlintasan sebidang. Pada saat sopir ingin keluar namun tak bisa membuka pintu taksi.

Sopir kemudian mematikan kendaraan dan akhirnya bisa membuka jendela. Sopir akhirnya dapat keluar melalui jendela dengan dibantu warga.

Sopir baru bekerja tiga hari

Sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang tertemper KRL jurusan Cikarang-Jakarta di Bekasi Timur baru bekerja selama tiga hari sebelum kecelakaan. Yang bersangkutan baru bekerja mulai 25 April 2026.

Sopir Green SM ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai sebagai tersangka kecelakaan KRL dengan taksi listrik tersebut di perlintasan sebidang Bekasi Timur.

Tersangka tidak ditahan

Dalam perkara ini, sopir taksi dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi tersebut. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Back to top button