Politeia

Catat, Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022

Seluruh penilangan Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.

JERNIH-Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi kepolisian terpusat bersandikan ‘Operasi Zebra 2022’ di seluruh Indonesia. Operasi akan digelar mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan sasaran 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tertulis caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/9/2022).

Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

baca juga: Polisi Lalulintas Bakal Pakai Seragam dengan Bodycam

Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

baca juga: Korlantas Kembangkan BPKB Elektronik Terintegrasi Sistem Single Data

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Menurut Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Nugroho, penilangan pelanggar tidak secara manual, namun menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah wilayah.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,”. (tvl)

Back to top button