Kabareskrim Polri Minta Anggota Polisi Tak Anti Kritik
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu. Selama dua tahun dia membantu memberikan informasi kepada Polisi, namun malah dirinya kena getah dengan status itu.
JERNIH-Meski belum ditemukan unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon, Kabareskrim Polri Komjel Pol Agus Andrianto meminta anak buahnya selalu introspeksi diri dan tidak anti kritik.
Sehingga, jika ada hal salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, Polisi juga harus berani mengambil sikap.
“Hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas,” kata Agus.
Agus juga berterima kasih kepada wartawan dan pegiat media sosial yang sudah memviralkan kasus ini, hingga menjadi sorotan masyarakat luas termasuk Polri sendiri.
Pada kasus tersebut, Agus bilang, bisa saja selama proses penyidikan di Polres Cirebon Kota ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Apalagi, Jaksa juga sudah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta peran Nurhayati dalam perkara ini didalami lagi.
“Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu. Selama dua tahun dia membantu memberikan informasi kepada Polisi, namun malah dirinya kena getah dengan status itu. []