SolilokuiVeritas

Menziarahi Luka Bumi, Renungan Hari Lingkungan Hidup dan Punahnya Kosmologi Nusantara

Sejak Stockholm 1972, selebrasi hijau selalu berulang setiap tanggal 5 Juni. Namun di bawah kaki kita, rimba Nusantara justru terus diamputasi atas nama pertumbuhan dan ekonomi.

Indonesia hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang amat krusial bagi keberlangsungan masa depannya. Di satu sisi, podium-podium formal dipenuhi oleh narasi optimis mengenai pertumbuhan ekonomi yang stabil, lompatan angka produk domestik bruto, serta pembangunan infrastruktur berskala masif yang membentang dari ujung barat hingga ujung timur Nusantara.

Namun, di balik kemilau angka-angka statistik pencapaian tersebut, terdapat realitas sekunder yang jauh lebih kelam: lanskap ekologis nusa sedang mengalami luka dalam yang bersifat struktural dan terus berdarah tanpa henti.

Persoalan lingkungan hidup paling mutakhir dan darurat di tanah air kini telah bergeser secara radikal dari dekade-dekade sebelumnya. Kita tidak lagi sekadar berbicara tentang isu hilir seperti tumpukan sampah plastik di lautan urban atau pekatnya polusi udara yang mengepung kota-kota megapolitan pada jam sibuk.

Hulu yang Pilu

Isu yang jauh lebih eksistensial dan destruktif kini tengah terjadi di hulu, yakni akselerasi deforestasi skala raksasa dan eksploitasi agresif terhadap wilayah kelola rakyat oleh gurita industri ekstraktif.

Krisis lingkungan ini memegang tingkat urgensi yang berada pada level lampu merah karena efek dominonya tidak pernah berdiri sendiri dalam ruang hampa. Kehancuran bentang alam secara serampangan ini menjadi pemantik utama yang memicu rantaian bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang bandel dan tanah longsor mematikan yang kian rutin menyapa pemukiman warga.

Jauh di luar ancaman fisik tersebut, ada bahaya laten yang jauh lebih mengerikan, yaitu pengikisan sistematis terhadap fondasi kebudayaan, nilai tradisi, dan keluhuran spiritual bangsa.

Akselerasi kerusakan lingkungan yang mahadahsyat ini terekam dengan sangat objektif dan dingin melalui lembaran data kuantitatif mutakhir. Berdasarkan laporan komprehensif Status Deforestasi Indonesia (STADI) yang dirilis oleh Yayasan Auriga Nusantara, luas hutan alam Indonesia yang hilang menunjukkan lonjakan yang mengerikan dari tahun ke tahun.

Dokumen tersebut mencatat bahwa jika pada fase awal luasan deforestasi tahunan berada pada angka 261.575 hektare, jumlah tersebut melesat tanpa kendali menjadi 433.751 hektare—sebuah lompatan tragis sebesar 66 persen hanya dalam kurun waktu dua belas bulan.

Jika kita membedah anatomi di balik angka-angka tersebut, lonjakan kerusakan ini utamanya didorong oleh nafsu ekspansi konsesi pertambangan berskala besar, termasuk program ambisius hilirisasi nikel yang gencar dipromosikan sebagai komoditas masa depan.

Pola destruktif ini diperparah oleh perluasan perkebunan kelapa sawit monokultur, perluasan wilayah konsesi hutan tanaman industri untuk pemenuhan industri bubur kertas (pulp and paper), serta implementasi beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tanpa ampun mengorbankan sisa-sisa kawasan hutan primer kita.

Secara spasial, lensa pengamatan menunjukkan bahwa wilayah Tanah Papua menjadi episentrum kelam dengan laju kerusakan yang paling mengkhawatirkan di seluruh negeri. Di pulau paling timur ini, angka deforestasi melonjak lebih dari empat kali lipat, berpindah dari angka 17.341 hektare pada tahun sebelumnya menjadi 77.678 hektare akibat masifnya pembukaan lahan baru.

Di sisi lain, potret makro yang dirilis pemerintah melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional sering kali menampilkan angka semu yang terlihat baik-baik saja pada posisi 73,53.

Angka kosmetik IKLH tersebut langsung runtuh keabsahannya ketika kita menilik indikator penyusun fundamentalnya secara lebih jeli di lapangan. Indeks Kualitas Lahan (IKL) nasional nyatanya terpuruk di angka 61,95, sementara Indeks Kualitas Air (IKA) berada pada posisi yang jauh lebih mengenaskan, yaitu sebesar 54,78—keduanya berada jauh di bawah target aman nasional.

Gap yang lebar ini menjadi bukti tak terbantahkan adanya defisit ekologis riil pada tanah dan air yang selama ini menopang detak nadi kehidupan ribuan komunitas lokal di pelosok negeri.

BACA JUGA: MMS Desak Menteri Jumhur Hidayat Berani “Tandang dan Ludeung” Selamatkan Lingkungan Jawa Barat

Runtuhnya Kosmologi Lokal

Bagaimana mungkin sebuah bangsa yang mengklaim diri berbudaya luhur dapat membiarkan kehancuran ekologis sekolosal ini terjadi di depan matanya sendiri? Akar masalah dari tragedi ini terletak pada terjadinya pergeseran paradigma berpikir yang sangat radikal dan fatal di ruang-ruang pengambilan kebijakan.

Kita telah bergeser dari cara pandang yang melihat alam sebagai subjek spiritual yang bernilai sakral, menjadi cara pandang sekuler yang mereduksi alam semata-mata sebagai objek komoditas ekonomi yang halal diperas demi keuntungan finansial sesaat.

Kemerosotan kualitas lingkungan hidup di Indonesia nyatanya berjalan linear dan seiring sejalan dengan runtuhnya nilai-nilai kebudayaan luhur yang menjadi kepribadian bangsa.

Bagi masyarakat adat di seantero Nusantara, alam semesta bukanlah entitas asing di luar diri mereka, melainkan sebuah ekstensi sakral dari jiwa, tubuh, dan sejarah spiritualitas komunal. Hubungan timbal balik ini melahirkan berbagai kearifan lokal yang berfungsi sebagai sistem pertahanan alami ekosistem dari keserakahan manusia.

Masyarakat Jawa tradisional, misalnya, memegang teguh falsafah kebudayaan tinggi yang berbunyi “Hamemayu Hayuning Bawana”, sebuah komitmen etis untuk menjaga, memperindah, dan menyelaraskan keindahan dunia.

Di belahan timur Indonesia, masyarakat Maluku dan Papua mempraktikkan kosmologi “Sasi”, sebuah sistem hukum adat yang melarang pemanenan sumber daya alam tertentu dalam jangka waktu tertentu guna memberi ruang bagi ekosistem untuk memulihkan dirinya sendiri secara alami. Sementara di Sumatra, kearifan lokal seperti konsep “Lebak Lebung” mengatur tata kelola perairan demi menjaga kelestarian hayati sungai.

Kedekatan emosional dan spiritual yang intim ini juga dapat kita saksikan di pedalaman pulau Kalimantan dan wilayah pegunungan Sulawesi. Di sana, masyarakat adat memandang kawasan hutan lebat bukan sebagai tumpukan kubik kayu bernilai dolar, melainkan sebagai sosok “ibu” kosmis yang menyusui dan merawat seluruh anggota komunitas melalui limpahan hasil buminya.

Hutan adalah ruang hidup yang menyediakan pangan, papan, obat-obatan, sekaligus menjadi altar suci bagi pelaksanaan ritual-ritual penghormatan kepada para leluhur.

Namun, harmoni budaya tersebut hancur berkeping-keping ketika mesin-mesin besi milik korporasi datang mengepras hutan adat dan meracuni aliran sungai atas nama kepatuhan hukum positif negara. Di bawah dominasi kuasa modal, proses desakralisasi alam terjadi secara brutal: sistem Sasi tidak lagi dihormati karena wilayah perairan pesisir telah dikuasai sepihak oleh konsesi pertambangan nikel skala besar.

Hutan-hutan larangan yang disakralkan selama berabad-abad digusur rata oleh buldozer yang meraung tanpa menyisakan sedikit pun ruang bagi penghormatan adat.

Dampak sosial dari penghancuran ekologis ini sangat memilukan karena berujung pada putusnya transmisi pengetahuan antargenerasi masyarakat lokal. Generasi muda adat hari ini perlahan-lahan kehilangan akses terhadap ritual leluhur mereka dan tidak lagi mengenali khasiat tanaman obat tradisional karena ekosistemnya telah musnah.

Akibatnya, ikatan komunal yang dahulu erat bergotong royong kini runtuh dan berganti menjadi budaya transaksional yang pragmatis, individualistis, serta penuh ketergantungan pada mekanisme pasar kapitalistik yang eksploitatif.

Hilangnya hutan di Indonesia, dengan demikian, sama sekali bukan sekadar perkara hilangnya tegakan pepohonan hijau atau berkurangnya stok oksigen di atmosfer bumi. Hilangnya hutan pada hakikatnya adalah lenyapnya sebuah perpustakaan kebudayaan raksasa yang hidup, hancurnya identitas spiritual, serta punahnya martabat kemanusiaan dari sebuah peradaban bangsa. Kita sedang menyaksikan sebuah proses pemiskinan kultural struktural yang berjalan mulus di bawah payung legalitas hukum formal negara.

BACA JUGA: Wahabi Lingkungan: Program Presiden Putin Selamatkan Harimau Siberia dari Kepunahan

Pisau Analisis Teoretis

Guna membedah kerumitan krisis ekologis-kultural ini secara objektif, kita memerlukan pisau analisis teoretis yang tajam dari ranah sosiologi lingkungan. Teori pertama yang sangat relevan untuk menguliti fenomena ini adalah Teori Ekologi Politik (Political Ecology). Teori ini menegaskan secara gamblang bahwa kerusakan lingkungan hidup bukanlah sebuah fenomena alamiah yang berdiri sendiri, melainkan hasil langsung dari jalinan relasi kuasa yang timpang, ketimpangan politik, dan kebijakan distribusi ekonomi yang tidak adil.

Dalam konteks kontemporer di Indonesia, negara sayangnya kerap kali memosisikan diri bukan sebagai pelindung lingkungan, melainkan sebagai fasilitator karpet merah bagi para pemilik modal besar.

Melalui penetapan regulasi sapu jagat yang memangkas esensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) demi alasan debirokrasi, negara berupaya keras menggenjot laju investasi dengan mengorbankan keselamatan ekologis. Masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat hukum formal atas tanah leluhurnya otomatis terdepak dan diposisikan sebagai pihak kalah dalam kontestasi perebutan ruang hidup (spatial contestation).

Pisau analisis kedua yang tidak kalah tajamnya adalah Teori Territories of Difference yang digagas oleh pemikir sosial Arturo Escobar. Escobar mengargumenkan dengan sangat brilian bahwa konflik-konflik lingkungan yang terjadi di belahan dunia selatan pada dasarnya adalah bentuk nyata dari konflik ontologis.

Konflik ontologis ini merupakan sebuah perbenturan mendasar antara dua cara pandang dunia (worldviews) yang saling bertolak belakang dan tidak akan pernah bisa dipertemukan dalam satu titik temu yang sama.

Di satu sisi berdiri kokoh ontologi Eurosentris atau Kapitalis Modern yang memandang alam semesta sekadar sebagai “sumber daya” mekanis yang dapat dikuantifikasi, dipisahkan dari kedirian manusia, dan diuangkan di pasar saham. Di sisi lain berdiri ontologi relasional milik masyarakat adat yang menempatkan alam sebagai jejaring kehidupan, di mana manusia, roh leluhur, hewan, dan tumbuhan hidup berdampingan dalam harmoni interdependensi yang saling mengikat satu sama lain.

Ketika kapitalisme modern memaksakan mekanisme pasarnya ke pedalaman Nusantara melalui monokultur dan industri ekstraktif, yang terjadi bukan sekadar eksploitasi fisik, melainkan sebuah pembunuhan massal terhadap cara hidup lokal.

Escobar menyebut fenomena mengerikan ini sebagai perpaduan destruktif antara epistemisida (pembunuhan sistem pengetahuan lokal) dan ekosida (penghancuran ekosistem total). Proses ini pada akhirnya meruntuhkan seluruh kearifan lokal yang secara empiris telah terbukti mampu menjaga stabilitas biosfer bumi selama berabad-abad.

Konflik Agraria Kontemporer

Kombinasi antara watak industri ekstraktif yang serakah dan lemahnya perlindungan hukum terhadap hak komunal pada akhirnya bermuara pada satu titik ekstrem: eskalasi ketegangan konflik agraria yang bersifat struktural dan sistemis.

Data dan realitas sosiologis di lapangan menunjukkan secara gamblang betapa timpangnya penguasaan ruang hidup di negeri ini. Instrumen hukum formal yang diproduksi di pusat kekuasaan berulang kali digunakan secara sengaja untuk meminggirkan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Peta sebaran konflik agraria di Indonesia saat ini dicirikan oleh perluasan wilayah terdampak secara masif dan peningkatan jumlah kasus yang berulang secara siklikal di tempat yang sama. Berdasarkan data agregat dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), intensitas ketegangan ini terus mencatatkan rekor baru.

Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa gesekan sosial-ekonomi antara komunitas lokal dan korporasi telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan.

Jika menilik tren kasus yang bergerak di lapangan, grafik konflik tanah di Indonesia terus merangkak naik tanpa menunjukkan tanda-tanda pelandai yang berarti.

Sepanjang rentang paruh pertama dekade ini, jumlah konflik agraria terus melonjak tajam: berawal dari 241 kasus pada beberapa tahun lalu, bergerak fluktuatif di tahun-tahun berikutnya, hingga akhirnya memuncak di kisaran 295 kasus tahunan. Angka ini merepresentasikan ratusan komunitas yang kehilangan ketenangan hidup akibat sengketa wilayah.

Dampak kerugian geografis dari eskalasi ini tercermin lewat luasan wilayah adat yang terampas melalui praktik land grabbing terselubung atas nama pembangunan ekonomi.

Catatan resmi AMAN menunjukkan bahwa luasan wilayah adat yang dirampas secara paksa dan tumpang-tindih dengan izin konsesi komersial korporasi telah menembus angka fantastis, yaitu 2,8 juta hektare. Luasan yang setara dengan puluhan kali lipat luas kota Jakarta ini kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yang tertutup bagi pemilik aslinya.

Sektor penggerak utama di balik seluruh sengkarut konflik agraria ini didominasi oleh tiga aktor raksasa dari industri ekstraktif dan korporasi monokultur berskala besar. Sektor perkebunan sawit masih menempati urutan pertama sebagai penyumbang konflik tertinggi secara spasial, menyebar bagai kanker dari pulau Sumatra hingga masuk jauh ke pedalaman Kalimantan dan Papua. Ekspansi perkebunan ini secara konsisten terus menggusur wilayah kelola tradisional dan memicu perpecahan sosial di tingkat tapak.

Di urutan kedua, industri pertambangan dan hilirisasi mineral, khususnya nikel di pulau Sulawesi dan Maluku Utara serta batu bara di Kalimantan, menjelma menjadi pemicu konflik paling agresif belakangan ini. Industri-industri berat ini berhadapan langsung secara vis-à-vis dengan ruang kelola pesisir milik para nelayan tradisional serta lahan pertanian darat masyarakat lokal. Polusi tailing dan debu batu bara tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga merampas hak warga atas air bersih dan lingkungan yang sehat.

Faktor pembuat parah konflik berikutnya datang dari implementasi serampangan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta mega proyek ketahanan pangan seperti Food Estate. Skema pembangunan infrastruktur makro dan kawasan industri baru yang dikejar dengan target tenggat waktu ketat ini kerap kali mengabaikan eksistensi wilayah adat.

Prosedur internasional yang mewajibkan adanya partisipasi bermakna tanpa paksaan melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sering kali direduksi sekadar menjadi formalitas sosialisasi satu arah di atas kertas.

Tragedi ini kian lengkap dengan maraknya fenomena kriminalisasi warga lokal yang mencoba bertahan mempertahankan tanah tumpah darah mereka dari serbuan korporasi. Modus operandi yang lazim ditemukan di lapangan adalah penggunaan instrumen hukum pidana oleh korporasi dengan sokongan penuh dari aparat penegak hukum.

Regulasi bias sektoral dan instrumen represif agraria jamak disalahgunakan untuk menjerat aktivitas harian masyarakat adat di dalam kawasan hutan yang diklaim sepihak, menyamakan mereka secara tidak adil dengan komplotan pembalak liar kelas kakap.

Labirin Birokrasi

Hambatan terbesar dalam penyelesaian konflik ini bermuara pada macetnya jalur pengakuan hukum terhadap Hutan Adat oleh otoritas negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah memutus secara revolusioner dan menegaskan bahwa “Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara”.

Sayangnya, lebih dari satu dekade pasca-putusan bersejarah tersebut diketok, implementasi riil di tingkat birokrasi lapangan berjalan sangat lamban, berbelit-belit, dan terkesan jalan di tempat.

Ketimpangan realisasi ini terlihat telanjang jika kita membandingkan data potensi wilayah dengan realisasi surat keputusan pengakuan yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dari total potensi 33,2 juta hektare wilayah adat yang telah berhasil dipetakan secara mandiri dan partisipatif oleh masyarakat, baru sekitar 332.000 hektare yang secara resmi diakui melalui skema legalitas negara.

Ketimpangan ekstrem ini disebabkan oleh beban regulasi ganda di mana masyarakat adat diwajibkan mengurus Perda Pengakuan MHA di tingkat kabupaten yang sarat intrik politik lokal sebelum bisa mengajukan hak hutan adat mereka ke tingkat pusat.

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan payung hukum tunggal akibat terus mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di meja parlemen selama bertahun-tahun. Akibatnya, pengakuan hak-hak adat tersebar secara sektoral di berbagai undang-undang yang saling tumpang tindih dan kontradiktif, di mana legalitas izin konsesi bagi korporasi selalu de facto diutamakan ketimbang hak komunal masyarakat lokal.

Pada akhirnya, krisis lingkungan di Indonesia adalah alarm keras yang mengingatkan kita bahwa bangsa ini sedang mempertaruhkan masa depan ekologis dan keluhuran budayanya demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek; dan pemulihan sejati hanya akan terjadi ketika kita mengembalikan kedaulatan hak masyarakat adat atas tanah leluhurnya.

Ironisnya, sejak momentum bersejarah penetapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh PBB di Stockholm pada 1972 silam, rekam jejak penanganan krisis lingkungan di Indonesia masih jauh dari kata tuntas, bahkan kian menunjukkan defisit ekologis yang mengkhawatirkan. Yang kita peringati selalu kerusakan, bukan perbaikan. Seperti hari ini, 5 Juni 2026. (*)

BACA JUGA: Omnibus Law Ancam Lingkungan Hidup

Back to top button