POTPOURRI

Begini Cara Kerja Sindikat Joki UTBK-SBMPTN yang Digulung Polda Jatim

Sindikat perjokian ini juga sudah berlangsung lama dan dikenal berhasil meloloskan banyak peserta perjokian.

JERNIH-Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggulung komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, komplotan tersebut berjumlah delapan orang.

“Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Irjen Dedi juga menjelaskan jika seluruh anggota kelompok joki ini mempunyai peran masing-masing dan bekerja secara bersama-sama. Dari delapan anggota sindikat tersebut terbagi peran sebagai pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, juga team operator dan team master serta berperan sebagai joki.

baca juga: Empat Rumah Sakit Ditutup karena Terlibat Penjualan Sel Telur Remaja

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” kata Irjen Dedi menjelaskan kinerja sindikat joki tersebut.

Dijelaskan oleh Irjen Dedi jika untuk menjadi peserta perjokian biayanya cukup tinggi mencapai ratusan juta rupiah per orang.

“Tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-.”

Sindikat perjokian ini juga sudah berlangsung lama dan dikenal berhasil meloloskan banyak peserta perjokian.

baca juga: Beli BBM, Pilih Sebut Jumlah Uang atau Jumlah Liter?

“Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000,” papar Dedi lebih lanjut.

Polda Jatim akan menjerat tersangka dengan Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

baca juga:

Adapun cara perjokian sebagai berikut, pada saat peserta mengikuti ujian langsung, sindikat memasang camera di tangannya dan memastikan alat tersebut dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, hasil screenshoot oleh operator, dikirimkan ke team master yang akan menjawab atau mengerjakan soal tersebut. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta. (tvl)

Back to top button