Kapan Teror Debt Collector Pinjol Dimulai?
Pada DC pinjol akan melakukan berbagai teror yang akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan selama nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh temponya cicilan.
JERNIH-Salah satu alasan kenapa seorang yang terlibat dengan pinjaman online (Pinjol) dikejar Debt Colleector (DC) adalah karena tidak tepat membayar sesuai tengat waktu yang disepakati.
Para DC pinjol akan menagih pembayaran dengan berbagai cara mulai dari mendatangi rumah, melakukan teror media sosial, hingga menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Pada DC pinjol akan melakukan berbagai teror yang akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan selama nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh temponya cicilan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu penagihan penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Jika nasabah tidak juga membayar setelah jatuh tempo maka penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang, dimana pihak pinjol akan menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Selanjutnya nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK, sehingga nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman ke Lembaga keuangan lainnya.
Setelah dilaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.
Besaran bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (tvl)