POTPOURRI

SPBU Curang di Banten Kena Sanksi Tutup Enam Bulan

Kecurangan penjualan BBM yang dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022 memberi keuntungan sebesar tujuh miliar.

JERNIH-Ingat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser? Ternyata SPBU ini telah mendapat sanksi sebagai akibat perbuatannya.

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat telah menjatuhkan sanksi berupa penutupan operasional selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kabupaten Serang tersebut.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah menindak terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.

baca juga: Polda Banten Ungkap Kecurangan SPBU Gunakan Remote

Bahkan Eko memastikan jika pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan termasuk kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM subsidi ini.

“Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135”.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya (SPBU) 3442117 Gorda di Kabupaten Serang diketahui melakukan kecurangan dalam kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar

baca juga: Ini Motif Promo Gratis Miras Holywings

Dari hasil pemeriksaan di Polda Banten diketahui jika kecurangan penjualan BBM tersebut telah dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan cukup besar jumlahnya.

“Para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar empat hingga lima juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar tujuh miliar rupiah”.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (tvl)

Back to top button