Spiritus

Ironi Iduladha, 360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Rayakan Hari Raya di Dalam Penjara Israel

JERNIH — Di saat umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Iduladha bersama keluarga, sebanyak 360 anak-anak dan 84 perempuan sipil Palestina terpaksa menghabiskan hari suci ini di balik jeruji besi penjara Israel. Mereka terpisah jauh dari orang-orang tercinta serta harus bertahan di tengah situasi pencabutan hak, penyiksaan, dan kelalaian medis yang akut.

Secara keseluruhan, saat ini terdapat sekitar 9.400 warga Palestina yang berada dalam penahanan militer Israel. Laporan-laporan internasional secara masif mengungkap adanya praktik pelecehan, penyiksaan sistematis, hingga pembatasan ketat pasokan makanan serta kebutuhan esensial lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Klub Tahanan Palestina, Abdullah Al-Zaghari, membeberkan data memprihatinkan mengenai komposisi para tahanan tersebut dalam sebuah pernyataan resmi.

“Jumlah tahanan anak-anak di penjara Israel saat ini mencapai sekitar 360 anak, termasuk tiga anak perempuan di dalamnya. Selain itu, terdapat 84 tahanan perempuan, di mana puluhan di antaranya merupakan sosok ibu yang diambil paksa oleh pihak pendudukan dari anak-anak dan keluarga mereka,” ungkap Al-Zaghari.

Al-Zaghari menegaskan bahwa otoritas Israel saat ini tengah membidik para tahanan dengan cara-cara brutal yang belum pernah terjadi sebelumnya. Melalui sistem terintegrasi yang meliputi penyiksaan, represi, dan pelecehan sistematis, kebijakan ini dilaporkan telah merenggut nyawa lebih dari 100 tahanan dan deklarator sejak awal meletusnya perang, di mana 89 korban tewas di antaranya telah berhasil diidentifikasi secara resmi.

Kondisi mengerikan ini diperkuat oleh temuan organisasi kemanusiaan Physicians for Human Rights Israel. Lembaga medis tersebut baru-baru ini membongkar fakta bahwa otoritas penjara Israel nekat menempatkan anak-anak di bawah umur ke dalam sel isolasi (solitary confinement), yang memicu kekhawatiran global atas dampak psikologis dan fisik dari penyiksaan tersebut.

“Israel menundukkan para tahanan Palestina pada kondisi kelaparan, penyiksaan, perampasan hak, dan penghinaan,” tambah Al-Zaghari, yang juga menyinggung adanya laporan kasus-kasus kekerasan seksual serta pemerkosaan di dalam pusat penahanan Israel.

Al-Zaghari menuduh Israel tengah menjalankan kampanye “pemusnahan” (extermination) terhadap para tahanan Palestina. Ia menyebut para tahanan yang ditangkap dari wilayah Gaza mengalami tingkat penyiksaan dan pelecehan yang sangat mengerikan hingga berada di luar batas deskripsi kemanusiaan.

Isolasi Total dan Hukuman Eksekusi Mati

Guna memuluskan aksi tersebut, pemerintah Israel mengklasifikasikan sebanyak 1.283 tahanan asal Gaza sebagai “pejuang yang tidak sah” (unlawful combatants). Status hukum sepihak ini membuat masa penahanan mereka dapat diperpanjang secara sepihak dan tanpa batas waktu oleh pengadilan militer. Selain itu, seluruh pihak keluarga tahanan dilarang total untuk melakukan kunjungan, sebagai upaya sistematis untuk memutus hubungan para tahanan dengan dunia luar serta mengisolasi mereka secara mental dan fisik.

Kesaksian dari sejumlah tahanan yang berhasil dibebaskan memberikan gambaran yang sangat kelam. Mereka menggambarkan kondisi fasilitas penjara yang sangat buruk, minimnya makanan, hingga merebaknya berbagai wabah penyakit menular. Mayoritas tahanan yang dibebaskan tampak kurus kering (emaciated) akibat penurunan berat badan yang sangat drastis dan berbahaya bagi kesehatan.

Kekejaman regulasi ini mencapai puncaknya pada akhir Maret lalu, ketika parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang yang melegalkan eksekusi mati terhadap tahanan Palestina, sebuah langkah yang memicu kecaman dan kemarahan luas dari lembaga hak asasi manusia di seluruh dunia.

Ironisnya, pengesahan undang-undang hukuman mati tersebut justru disambut dengan pesta pora oleh politisi sayap kanan ekstrem Israel. Menteri Keamanan Publik, Itamar Ben-Gvir, bersama sejumlah anggota sayap kanan Knesset (parlemen Israel) lainnya, dilaporkan merayakan lolosnya undang-undang tersebut secara demonstratif dengan menenggak sampanye.

Back to top button