POTPOURRI

OJK Sudah Cabut Izin Empat Asuransi Ini

Dari keempat asuransi ini, sebanyak tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk. Hanya satu perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penggabungan usaha atau merger.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023 telah mencabut izin usaha empat perusahaan asuransi dengan penyebab berbeda. Salah satunya pada 2 Desember lalu OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau yang sering disebut Asuransi.

Dari keempat asuransi ini, sebanyak tiga perusahaan terkena sanksi pencabutan izin usaha karena kondisi keuangan yang buruk. Hanya satu perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penggabungan usaha atau merger.

Berikut perusahaan asuransi di Indonesia yang bermasalah dan dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 sebagaimana dilansir finansial.bisnis.com;

1. Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan)

Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pencabutan izin usaha Aspan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya.

Pencabutan izin usaha PT Aspan juga dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

“Serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi dalam siaran pers yang dirilis OJK pada Sabtu (2/12/2023).

Asuransi Aspan dinilai tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perseroan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Aspan, yang kemudian menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

“OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.” PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

 2. Asuransi Prolife Indonesia
Asuransi Prolife Indonesia sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life pada 2 November 2023.

Sebelum OJK mencabut izin usaha Prolife, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, beberapa waktu lalu.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan pemegang saham pengendali (PSP) Prolife, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

3. Kresna Life (2023)
Pada Mei 2023 OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan ketentuan berlaku, yakni sebesar 120 persen.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Ogi saat itu.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Akhirnya OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Sukiman selaku Direktur, dan Hendri Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

4. Asuransi Cigna (2023)

OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa Cigna sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan. (tvl)

Back to top button