Kini Surat Bebas Covid-19 untuk KA Jarak Jauh Diperpanjang 14 Hari
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerapkan aturan penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
Sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: Ini Tips Kerja di Luar Rumah Selama New Normal
Joni juga menambahkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
“Seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket,” kata Joni lebih lanjut.
Kemudian, kata Joni, khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Baca juga: Dukung New Normal Kapolri Cabut Maklumat Kapolri tentang Covid
“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,”.
Sebelumnya, sejak 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan. Sedangkan saat ini hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
(tvl)