Crispy

Wamenkumham Ingatkan Hukum Penjara Bila Tolak Vaksinasi

Nantinya setiap warga masyarakatakan menerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

JERNIH-Sesuai rencana hari ini vaksinasi virus Corona di Indonesia akan dimulai. Nantinya, secara bertahap semua warga masyarakat akan mendapat notifikasi suntikan vaksin corona. Mereka harus mematuhi panggilan vaksinasi dan jika menolak vaksinasi akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” kata Prof Edward dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, pada Senin (11/1/2020).

Diingatkan Prof Edward, ketika negara ditimpa wabah, maka ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara, salah satunya mengikuti vaksinasi. Hal tersebut juga diatur dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Prof Edward menjelaskan jenis sanksi yang dapat diberikan pada penolak vaksin.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, diatur pula ancaman bagi mereka yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, juga menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Meskipun demikian, kata Prof Edward, sanksi yang ada dalam UU tersebut merupakan langkah terakhir.

“Hanya saja” kata Prof Edward,”Sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting,”.

Yang terbaik adalah ketika masyarakat dengan kesadaran sendiri menerima vaksinasi  sehingga tidak ada paksaan bahkan sanksi pidana.

“Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan,”. (tvl)

Back to top button