Politeia

Polisi Bakal Panggil PO Rosalia Indah Terkait Kecelakaan di KM 370

Polisi tengah menyiapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan untuk didalami penyidik terkait kecelakaan maut yang diduga disebabkan kelalaian sang sopir berinisial JW

JERNIH-Polisi memastikan bakal memeriksa Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah sebagai saksi di kasus kecelakaan maut di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4/2024) yang menyebabkan delapan penumpang tewas.

“Ya nanti akan dijadwalkan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Namun Satake belum memastikan kapan polisi akan memanggil pihak operator bus untuk dimintai keterangannya. Polisi tengah menyiapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan untuk didalami penyidik terkait kecelakaan maut yang diduga disebabkan kelalaian sang sopir berinisial JW.

Lebih lanjut, Satake mengatakan JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Pasal 310 ay 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” katanya menambahkan.

Sebagaimana diketahui Bus tRosalia Indah mengangkut penumpang dari Bekasi dengan tujuan Jawa Timur.

Bus tersebut awalnya melaju di lajur kiri ruas jalan tol dari arah barat ke timur. kemudian di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk. Bus tersebut tiba-tiba keluar dari jalan dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.

Kepolisian sempat melakukan tes urine terhadap sopir PO Bus Rosalia Indah itu. Namun, nihil zat-zat atau protein mencurigakan dalam tubuh subjek, termasuk narkoba. (tvl)

Back to top button