POTPOURRI

ASN Boleh Mudik dan ke Luar Negeri asal Sudah Booster

ASN yang boleh keluar negeri dan mudik Lebaran tersebut harus sudah menjalani vaksinasi tiga kali, hasil PCR negatif dan mendapat izin dari pimpinannya.

JERNIH-Setelah angka kasus Covid-19 di tanah air mulai melandai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memberi izin aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk bepergian ke luar negeri maupun mudik lebaran.

Menpan Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke luar neger tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022.

Namun Menpan Tjahyo Kumolo memberi syarat, bahwa mereka yang boleh keluar negeri dan mudik Lebaran harus sudah menjalani vaksinasi tiga kali.

baca juga: MUI Izinkan Jemaah Beribadah Normal Selama Ramadan

“ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin,” kata Menpan Tjahyo Kumolo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur dikutip dari Antara, Selasa (22/3) lalu.

Selain telah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga, ASN tersebut juga harus lulus swab PCR dengan hasil negatif.

“Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan,” katanya.

Selain itu dalam SE tersebut, PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Sedangkan untuk negara yang dilarang untuk dikunjungi, menpan Tjahyo menyerahkan wewenang tersebut pada Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka Covid-19.

 “Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19,” katanya

Sementara terkait syarat Lebaran 2022 agar PNS dan masyarakat bisa pulang kampung. Menpan Tjahyo mengingatkan syarat telah vaksinasi.

“Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin,” katanya. (tvl)

Back to top button