
Usai Hery Susanto, kali ini giliran Yeka Hendra Fatika. Dua kasus sudah cukup membuka borok di lembaga benteng terakhir kasus hukum Indonesia itu.
WWW.JERNIH.CO – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sebuah lembaga negara yang didirikan dengan semangat luhur untuk mengawasi pelayanan publik dan memerangi maladministrasi, kini berada di titik nadir kepercayaannya.
Harapan publik agar lembaga ini menjadi benteng terakhir melawan kesewenang-wenangan birokrasi runtuh seketika. Rangkaian penangkapan petingginya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar tabir gelap: Ombudsman ternyata bukan lagi pengawas, melainkan sarang korupsi, suap, dan persekongkolan jahat dengan korporasi hitam.
Sepasang tragedi hukum dalam waktu berdekatan telah menjungkirbalikkan fungsi lembaga ini.
Penangkapan Yeka Hendra Fatika, Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026, bak catatan novella babak ke babak. Yeka Hendra ibarat membuka borok institusi yang lima tahun membayar gajinya. Sekaligus meneruskan cerita kasus April 2026. Kala itu, dunia hukum Indonesia digegerkan dengan penangkapan Hery Susanto, sosok yang tragis karena baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama enam hari.
Fakta bahwa keduanya adalah rekan sejawat yang sama-sama duduk di pucuk pimpinan pengawasan menegaskan adanya kerusakan sistemik. Jaringan persekongkolan ini terbongkar melalui benang merah: investigasi Kejagung terhadap pengacara korporasi sawit, Marcella Santoso.
Dari sinilah penyidik mengendus adanya praktik massif dan terstruktur berupa “jual-beli” rekomendasi di antara para petinggi lembaga pengawas tersebut.
BACA JUGA: Ironi Hery Susanto, Ketua Obudsman Diduga Terima Suap
Berdasarkan rilis resmi Kejagung yang divalidasi oleh Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jampidsus, Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kasusnya memiliki modus yang sangat keji karena berdampak langsung pada kelangkaan minyak goreng yang menyengsarakan rakyat pada saat itu.
Secara tepat, detail kasus Yeka menunjukkan penyalahgunaan wewenang absolut. Ia terbukti memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal Agustus 2022. Laporan tersebut, yang seharusnya merupakan hasil investigasi objektif Ombudsman atas kelangkaan minyak goreng, diubah total isinya.
Alih-alih membongkar penyebab penderitaan rakyat, LHP itu direvisi menjadi rekomendasi untuk mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar korporasi sawit hitam dapat mengekspor CPO secara bebas. Lebih parah lagi, Yeka membocorkan dokumen LHP ini kepada pengacara Marcella Santoso untuk digunakan dalam menggugat Kementerian Perdagangan.

Terkait aliran dana, meskipun nilainya masih dalam proses pelacakan aset (asset tracing), Kejagung mengonfirmasi adanya aliran dana dari Wilmar Group kepada Yeka. Dana ini disalurkan secara terselubung menggunakan rekening pihak ketiga (nominee), ditambah janji-janji proyek bisnis di masa depan. Skandal ini menjadi bagian dari rentetan penyitaan aset bernilai triliunan rupiah dari korporasi sawit hitam tersebut.
Tragedi ini memicu pertanyaan kritis: bagaimana lembaga pengawas bisa ‘jebol’ sedemikian parah? Setidaknya ada tiga celah krusial yang harus diakui sebagai kelemahan mendasar ORI.
Secara hukum-politik, produk Ombudsman berupa LHP dan Rekomendasi memiliki kekuatan yang sangat besar bagi pengadilan dan instansi pemerintah. Dokumen ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim atau bahkan pembenar bagi suatu kebijakan kementerian.
Ketika seorang komisioner mengontrol penuh proses penyusunan LHP secara sepihak, tanpa audit internal yang ketat, dokumen negara ini menjadi “barang dagangan” yang mudah dipesan dan diubah sesuai keinginan pihak yang bersedia membayar paling mahal.
Selanjutnya, sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, Ombudsman ironisnya memiliki mekanisme pengawasan internal yang sangat lemah. Majelis Etik terbukti mandul dan terlambat mengendus adanya konflik kepentingan dan intervensi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri dalam kasus-kasus bernilai triliunan rupiah di sektor ekstraktif.
Tidak adanya sistem “checks and balances” internal membuat penyalahgunaan wewenang terjadi tanpa hambatan.
Sektor pertambangan nikel dan perkebunan sawit (CPO) di Indonesia memiliki perputaran uang yang luar biasa besar dan diatur oleh birokrasi yang kompleks. Bagi korporasi hitam yang menghadapi jerat hukum atau regulasi, menyuap oknum pengawas Ombudsman untuk menerbitkan “surat sakti maladministrasi” adalah jalan pintas yang sangat menggiurkan. Surat tersebut dapat digunakan sebagai tameng pertahanan hukum atau pelicin untuk menerobos aturan.
Pola ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah bermutasi ke tahap yang paling berbahaya: menyabotase dan menyandera institusi pengawas negara untuk dijadikan tameng pelindung bagi para koruptor korporasi.
Korupsi tidak lagi sekadar mencuri uang APBN, melainkan menghancurkan integritas hukum dan keadilan lewat administrasi sebagai dasar bukti di proses peradilan.
Jika Ombudsman sebagai “pagar” telah ikut memakan “tanaman” yang seharusnya dilindunginya, maka nasib pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat sedang berada dalam bahaya besar. (*)
BACA JUGA: Lagi, Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diduga Korupsi




