Seribu Lebih Polsek tak Lagi Lakukan Penyidikan
Polsek tersebut hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
JERNIH-Sebanyak 1.062 kepolisian sektor (polsek) di Indonesia tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan, tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan.
Pencabutan kewenangan penyidikan itu dituangkan dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” bunyi keputusan kapolri yang ditandatangani langsung Kapolri pada tanggal 23 Maret 2021, lalu
Keputusan pencabutan kewenangan penyidikan sebelumnya disampaikan Listyo Sigit dalam program prioritas pada Commander Wish pada 28 Januari 2021 dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Adapun polsek tidak melakukan penyidikan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari jarak tempuhnya dekat dengan polres hingga laporan yang diterima polsek dalam satu tahun sangat sedikit jumlahnya.
Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya tidak ada satupun yang masuk kriteria tidak lagi melakukan penyidikan. Itu berarti semua polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.
Kebijakan merubah polsek hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperhatikan usulan dari polda-polda se Indonesia.
Pada 2020 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pernah menyotori masalah penyidikan dimana menurut Mahfud yang juga merupakan Ketua Kompolnas menyebut, selama ini melihat kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat Polsek yang menggunakan sistem target.
Sehingga, menurut Mahfud, banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Dengan penghapusan kewenangan tersebut, polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. (tvl)