Ini Komentar Kementerian PPPA Terhadap Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan
Soal putusan tersebut, Bintang juga menyampaikan apresiasinya dalam hal pemenuhan hak anak-anak korban.
JERNIH-Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang muridnya, sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya. Menanggapi putusan Majelis Hakim itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebutkan, menghormati vonis tersebut, meski tak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, setiap vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bukan hanya pada pelaku melainkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa.
Dalam keterangan persnya, pada Selasa (15/2), Bintang juga bilang akan segera melakukan pembahasan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dibebankannya restitusi atau ganti rugi kepada Herry terhadap 13 orang murid korban perbuagannya. Hanya saja, masih menunggu putusan inkrah. Soalnya, putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Kemen PPPA dalam kasus tersebut, tidak bisa menjadi pihak ketiga yang menanggung ganti rugi. Soal ini, merujuk pada pasal 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Menurut pasal tersebut, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Dan Bintang bilang, restitusi tidak dibebankan ke negara.
Selain ganti rugi, Majelis Hakin juga sudah menetapkan kalau sembilan orang korban dan anak yang dilahirkan dari hasil perbuatan bejat Herry diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anaknya dinilai sudah pulih baik secara fisik maupun mental, baru akan dikembalikan kepada keluarganya.
Soal putusan tersebut, Bintang juga menyampaikan apresiasinya dalam hal pemenuhan hak anak-anak korban.
“Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” kata Bintang.
Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (15/2), terdakwa yang seorang pendidik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan menyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.[]